KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 10 orang tersangka kasus penyelundupan tabung gas LPG 3 kilogram dan BBM subsidi.

“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak pidana Migas,” kata Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo dalam keterangan persnya, Senin (31/7/2023).

Enam orang diantaranya, yakni R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), dan A (37) ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyelundupan gas LPG 3 kilogram.

Sedangkan empat orang lainnya, yakni M (45), A (32), M (47) dan F (22) ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyelundupan BBM subsidi jenis Pertalite.

Priyo menyebutkan, pihaknya juga mengamnkan barang bukti berupa 6 unit mobil, 4 pick up, 2 mini bus, 968 tabung gas LPG 3 kilogram dan 250 jerigen berisi Pertalite.

Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra ini mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut penangkapan yang dilakukan Tim Patroli Mobile Polres Konut terhadap 10 mobil yang mengangkut LPG 3 kilogram dan BBM subsidi jenis Pertalite tanpa izin.

Para tersangka membeli tabung gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah dari kios-kios pedagang yang berada di wilayah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Bombana secara acak seharga Rp30 ribu per tabung.

“Kemudian para tersangka menjual kembali tabung-tabung gas tersebut ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan harga Rp50 ribu per tabungnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk BBM subsidi jenis Pertalite, para tersangka membeli dari para pengumpul di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp360 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali ke Morowali seharga Rp400 ribu per jerigen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cmcipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.

*/red/and