KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MZ (27) di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (11/7/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hamka pada Kamis (27/7/2023).

Usai melakukan penyelidikan lanjut Hamka, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penangkapan terhadap MZ di rumahnya yang berada di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap MZ dan ditemukan sejumlah barang bukti 18 sachet plastik bening dengan BB 7,33 gram narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Usai melakukan penangkapan, Kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan mendapatkan informasi tentang adanya simpanan narkotika jenis shabu di berbagai titik lokasi di wilayah Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 5 paket narkotika jenis shabu di 5 titik berbeda dengan berat 2,03 gram,” ucapnya.

“Dengan temuan tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim mencapai 18 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,33 gram,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan lama penjara, paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.

**