KENDARI – Polresta Kendari mengamankan pasangan sejoli pencuri di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasangan kekasih itu masing-masing bernama Fandi (28) dan Dwi Riski (25). Keduanya mengambil sepeda motor jenis Honda Beat yang tengah terparkir di tepi jalan pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya korban Zoelkifli Mustafa (43) mendatangi salah satu penginapan yang ada di Jalan R Soeprapto dan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.

“Lalu korban masuk kedalam penginapan untuk istrahat. Setelah beristirahat korban kemudian keluar dan tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya di parkiran,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat dia memarkirnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Dengan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia pada Selasa (11/7/2023) kemarin,” katanya.

Kedua pasangan saat ini diamankan di Mako Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku Fandi, awalnya pelaku melihat sepeda motor itu masih terpasang kunci.

Kemudian Fandi masuk ke penginapan dan mengatakan kepada pacarnya Dwi Riski bahwa ada motor di depan penginapan yang terparkir dan masih ada kuncinya.

Pacarnya pun mengatakan untuk mengambil motor tersebut. Tanpa pikir panjang Fandi mengambil sepeda motor tersebut dan menyimpan ditempat yang aman lalu kembali menjemput pacarnya saat itu yang masih berada di penginapan dan pergi.

Untuk memtanggungjawabkan perbuatannya,  kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

**/erk