KENDARI – Seorang remaja FB (19) ditangkap Satres Narkoba Polresta Kendari setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu pada Sabtu (3/6/2023).

Kasat Res Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya mengamankan FB di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kita melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di pinggir Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu,” kata Hamka dalam press releasenya, Selasa (13/6/2023).

Dari tangan pelaku, ditemukan saset bening dan potongan pipet berisi sabu di tangan kiri pelaku FB.

“Keseluruhan ada 20 paket dengan total berat 7,62 gram,” kata dia.

Dari pengakuan tersangka, sabu itu diambilnya di gerbang batas Kota Kendari – Konawe Selatan yang ditempelkan di bawah tiang listrik.

Untuk mengambil dan mengedarkan sabu itu, pelaku diarahkan oleh seorang pria berinisial IC.

“Ini untuk pertama kalinya FB mengambil tempelan sabu,” bilang dia.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

***/erk