Hakim Tunjuk Mediator Terkait Gugatan Pemalsuan Dokumen PT Mandala Jayakarta
KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, terkait perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen perusahaan yang diduga dilakukan Abdul Rahim H. Jangi, Kamis (5/1/2023) sore.
Selain Abdul Rahim H. Jangi, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi dan Ahmad Djalil.
Pada sidang kedua yang dipimpin majelis hakim, Ahmad Yani tersebut, telah menunjuk hakim mediator Haruangsa SH, MH, untuk dilakukan mediasi antara pihak berperkara.
Kata hakim, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator.
“Jadi kita akan lakukan mediasi dulu ya,” kata Ahmad Yani.
Sidang diversi atau mediasi memang merupakan prosedur awal untuk menuntaskan gugatan ini. Pihak berperkara akan dipertemukan oleh pengadilan untuk melakukan perundingan.
Apabila mediasi diterima, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila penggugat tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.
Kuasa Hukum, Yeniayas Latorumo, Yendra mengatakan, klienya tidak akan mau hal ini dilakukan perundingan, sebab apa yang telah dilakukan Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas perbuatan melawan hukum.
Bahkan, Abdul Rahim dan Leo Robert telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra, dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati.
“Kemungkinan Diversinya (mediasi) akan berlangsung Senin hingga Rabu pekan depan. Tapi kami pasti akan tolak, jadi sidang harus dilanjutkan ke pembuktian,” tegas Yendra.
Kata dia, Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas telah melakukan pemalsuan dokumen. Pertama dalam melaksanakan RUPS Direktur Utama, Yeniayas Latorumo sama sekali tidak dilibatkan.
Parahnya lagi, lanjut Yendra, Abdul Rahim membuat skenario seolah Yeniayas Latorumo hadir dalam RUPS dengan membuat tanda tangan palsu.
“Apanya yang mau dimediasikan. Sangat jelas tanda tangan klien kami dipalsukan. Termasuk, pihak notaris juga harus dipanggil, kok berani melakukan perbuatan melawan hukum,” bebernya.
Selain melayang gugatan pemalsuan dokumen di PN Kendari, Direktur Utama, Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra. Penyidik pun telah melimpahkan berkas dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan bahwa berkas perkara itu telah diterima. Saat ini sementara dalam proses penelitian JPU.
” Setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga JPU mengembalikan kepada penyidik Polda. Kemudian setelah melengkapi berkas P18 dan P19, penyidik Polda menyerahkan kembali di JPU Kejati Sultra. Sekarang kami periksa dulu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis, (6/1).
Dody menambahkan, ketika berkas sudah terpenuhi secara materil dan formil, maka perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian dilakukan serah terima barang bukti dan tersangka.
“Kewajiban penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU,” tegasnya.
Namun, ketika penyidik hanya menyerahkan barang bukti atau hanya menyerahkan tersangka maka JPU akan menerbitkan P21A.
“Jaksa akan tagih lagi barang bukti atau tersangkanya. Ketika tidak dipenuhi maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda,” tandasnya.
Sementara itu, Rustam pengacara direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat terkait perkara tersebut belum ada penetapan P21, karena masih ada hal-hal yang harus diperbaiki.
Ia berharap penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut sampai P21 hingga proses persidangan.
“Kami juga terus melakukan monitoring dalam kasus ini. Khususnua terkait penyerahan barang bukti dan tersangka,” tandasnya. **
Tinggalkan Balasan