Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka
KENDARI – Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Irbar diduga kuat memiliki peran penting dalam proses bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.
Olehnya itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) didesak segera meningkatkan status Kepala Wilker Kolut, Irbar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pertambangan yang menyeret sejumlah pengusaha tambang.
Sebab, Irbar sebagai Kepala Wilker dinilai memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya.
Hal inilah yang mendasari aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), di Kantor Kejati Sultra, Kamis (15/5/2025).
Ketua AMIN, Andriansyah Husen menegaskan Kepala Wilker merupakan perpanjangan tangan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), sehingga yang bersangkutan memiliki peran besar dalam aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya.
Sehingga, Andriansyah pun mendorong penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri dan menelaah peran Irbar selaku Kepala Wilker Kabupaten Kolut, dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di daerah tersebut.
“Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lainnya yang sudah ditahan. Karena Kepala Wilker ini memiliki peran penting terhadap aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya itu,” tegas Andriansyah Husen.
Lebih lanjut, mantan Sekjen Sylva Indonesia ini menjelaskan, mengutip informasi dari Kementerian Perhubungan, tugas utama Wilker KUPP kabupaten meliputi, pelayanan palu lintas dan angkutan laut yakni memberikan pelayanan terhadap kapal, penumpang, dan barang di pelabuhan yang termasuk dalam wilayah kerjanya.
Tugas selanjutnya, kata Andriansyah Husen, memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran, yakni melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan tertib pelabuhan.
Kemudian, pelaksanaan kebijakan KUPP yakni mengimplementasikan kebijakan teknis dari KUPP dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan di tingkat kabupaten.
Serta tugas terakhir adalah koordinasi dan kerjasama, yakni berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak swasta dalam kegiatan pelabuhan.
Andriansyah mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, Wilker KUPP kabupaten juga menyelenggarakan sejumlah fungsi-fungsi, diantaranya penerbitan izin masuk-keluar kapal (SPB), yang meliputi mengeluarkan SPB bagi kapal yang akan berlayar dari pelabuhan.
Wilker juga melakukan pemeriksaan kelayakan
kapal dan alat keselamatan, pelaporan dan pencatatan aktivitas pelabuhan kepada pihak terkait. Selanjutnya, tugas pembinaan terhadap operator pelabuhan dan pengguna jasa.
“Fungsi Wilker sangat penting, karena bertugas langsung di lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan,” ungkap aktivis yang populer disapa Binggo itu.
Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan menegaskan bahwa Wilker berperan sebagai pelaksana faktual untuk permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, proses bongkar muat, pencatatan muatan, pengisian data awal SPB (input draft).
“Semua itu sepenuhnya dilakukan oleh Wilker, bukan oleh KUPP. Peran KUPP hanyalah administratif, yaitu menerima permintaan SPB via Inaportnet, melakukan verifikasi berdasarkan data yang sudah dimasukkan oleh Wilker, dan menyetujui atau menolak berdasarkan kelengkapan dokumen yang masuk,” jelasnya.
Olehnya itu, Eko Ramadhan mendesak penyidik Kejati Sultra segera menaikan status Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah tersebut.
“Sebagai Kepala Wilker, dia (Irbar) tentu orang yang paling paham dan mengetahui proses bongkar muat dan kepelabuhanan di daerah tersebut. Sehingga, seharusnya dia juga ditetapkan tersangka, atas dugaan turut serta,” kata Eko.
**
Tinggalkan Balasan