KIAT INDONESIA- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, kini secara resmi mengambil alih wewenang untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal penyeberangan Kendari–Langara terhitung Rabu 30 April 2025.

Dimana sebelumnya diketahui kewenangan tersebut sebelumnya ditangani oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peralihan ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2025.

Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Raman menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya di kawasan perairan darat dan jalur penyeberangan.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya restrukturisasi internal Kementerian Perhubungan, yang menempatkan seluruh urusan pelayaran baik laut, sungai, maupun danau, di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Mulai hari ini, semua layanan yang berkaitan dengan dokumen kapal, sertifikasi, dan pengawasan keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab kami. Ini merupakan amanah yang besar dan akan kami jalankan secara optimal,” ujar Capt. Raman dalam pernyataannya, Kamis (1/5/2025).

Dia menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Operasional kapal ferry tetap berlangsung seperti biasa dan pengguna jasa tetap memperoleh pelayanan maksimal.

“Kami pastikan pelayanan tetap berjalan lancar. Keselamatan pelayaran di wilayah Sulawesi Tenggara adalah prioritas utama,” tegasnya.

Meski tanggung jawab telah dialihkan, KSOP Kendari tetap akan menjalin sinergi dengan BPTD Kelas II Kendari dan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, mengingat pengelolaan sebagian besar pelabuhan penyeberangan masih berada di bawah dua instansi tersebut.

Di sisi lain, Kepala BPTD Kelas II Kendari, Husni menyambut baik proses peralihan ini.

Dirinya pun mengapresiasi kerja sama semua pihak yang selama ini turut mendukung kelancaran pelayaran di Sultra.

Menurutnya, perubahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu layanan publik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan seluruh pemangku kepentingan. Inti dari perubahan ini adalah demi penguatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Husni.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Jalil A. Razak.

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 13 pelabuhan penyeberangan aktif di Sultra, dengan bertambahnya kewenangan KSOP, pihaknya berharap koordinasi antar lembaga semakin diperkuat.

“Kami mendukung peran baru KSOP Kendari dalam mengelola pelayaran di laut, sungai, dan danau. Kolaborasi yang erat sangat penting guna memastikan layanan transportasi air yang aman, nyaman, dan andal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Jalil.

**