JAKARTA – Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Andi Merya Nur dan adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba didakwa memberi suap kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemkab Koltim.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andhi Ginanjar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

“Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM Rusdianto Emba memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp3,405 miliar. Kepada Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp1,5 miliar, kepada Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar, dan Laode M. Syukur Akbar sebesar Rp175 juta,” lanjut Andhi Ginanjar.

Perkara ini bermula dari permohonan pengajuan pinjaman dana PEN oleh Pemkab Koltim sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Koltim hanya menerima persetujuan sebesar Rp151 miliar dari Kemendagri meski sudah kongkalikong dengan Ardian Noervianto.

Sementara LM Rusdianto Emba berperan dalam menyediakan uang suap atas permintaan Andi Merya Nur.

Ardian Noervianto memberikan pertimbangan kepada Mendagri agar usulan dana PEN Pemkab Koltim disetujui setelah menerima suap.

Dan atas perbuatannya, Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sukarman Loke didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Dalam pwrsidangan hari ini, Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu, 21 September 2022 dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. **