Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Buton Utara
KENDARI – Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima orang tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Buton Utara (Butur).
“Penyidik Kejati Sultra pada hari ini Senin tanggal 2 September 2024 telah menetapkan 5 orang tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Kelima tersangka itu yakni, MB selaku Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara; S selaku PPK, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari.
Dikatakan Dody, kelimanya disangkakan atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Butur.
Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah dibangun dengan APBD yang penganggatannya bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (Dana PEN) tahun 2022-2023.
“Namun proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 4,5 miliar,” jelas Dody.
Dijelaskannya, tersangka MB merupakan Kepala Dinas PUPR Butur dan juga pengguna anggaran dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPK nya.
Sedangkan tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya masa kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut.
Sementara tersangka SK selaku pihak asuransi, tidak tidak melakukan pembayaran jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tersangka MB, tersangka S, tersangka U dan tersangka SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari.
Untuk tersangka N belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan meski sudah dilakukan pemanggilan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
**
Tinggalkan Balasan