KENDARI – Kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa dosen nonaktif Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Barlian atau Prof B memasuki babak baru.

Terbaru, Prof Barlian divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). MA menghukum Prof Barlian dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Hukuman pidana badan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024.

Sebelum putusan MA, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari telah memutus perkara ini dengan pidana penjara tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan.

Hal itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

JPU Kejari Kota Kendari, kemudian mengajukan banding atas putusan PN Kota Kendari yang dinilai jauh dari tuntutan.

Alhasil, MA mengamini banding JPU dengan memutus dosen nonaktif Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan menghukumnya dengan pidana badan satu tahun penjara.

Pasca putusan ini, Kejari Kota Kendari kemudian melakukan eksekusi dengan mengamankan Barlian di kediamannya di Kompleks Perumahan Dosen UHO Kendari, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (17/5/2024).

“Saat eksekusi dilakukan, tidak perlawanan sama sekali baik dari terpidana maupun pihak keluarga,” kata Kepala Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin.

Bustanil manambahkan, setelah dilakukan penyelesaian administrasi di Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka eksekusi terpidana, Barlian lalu diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

“Yang menyerahkan Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht),” pungkasnya.

**