Buntut Pertemuan dengan PT VDNI-PT OSS, Ketua PN Unaaha Diadukan ke KY dan MA
KENDARI – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aduan yang disampaikan oleh Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Selasa (13/2/2024).
Pasalnya Ketua PN Unaaha Dian Kurniawati dan sejumlah anggota majelis hakim telah melakukan pertemuan dengan pihak PT Virtue Dragon Nickle Industry (PT VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Pertemuan antara Ketua PN Unaaha dan majelis hakim dengan pihak PT VDNI dan PT OSS dilakukan diruang kerja Ketua PN Unaaha pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
Kabid PTKP Badko HMI Sultra, Muh Andriansyah Husen dalam keterangannya menyebutkan apa yang dilakukan Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati diduga sebagai bentuk pelanggaran kode etik.
Dijelaskan oleh Tim Hukum DPP KNPI dalam naungan Kantor Pengacara Parlin Timbul & Associates salah satu alasan kuat aduan tersebut karena pihak PT VDNI dan PT OSS masih berstatus tergugat pada perkara perdata Nomor 18/PDT.G/2023/PN UNH yang saat ini sedang menunggu keputusan majelis hakim.
Disebutkannya juga bahwa Kantor Pengacara Parlin Timbul & Associates saat ini merupakan penggugat atas perkara perdata tersebut mewakili 36 anggota PEPABRI dan anak/cucunya yang menggugat PT VDNI dan PT OSS sebesar Rp 108 miliar untuk 72 hektar tanah milik mereka.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Ryan Hamzah mengaku mengenali salah satu wajah dalam dokumen foto yang beredar di pemberitaan media sebagai anggota majelis hakim yang pemeriksa perkara perdata Nomor 18/PDT.G/2023/PN UNH.
“Saya mengikuti sidang beberapa kali di Konawe, dan saya yakin sekali bahwa hakim anggota Ikhsan Ismail adalah pria yang berkaus ungu muda (dalam foto dimaksud). Bisa saja orang itu bukan beliau, tapi saya sangat yakin itu seorang hakim anggota,” kata Ryan Hamzah dalam keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).
“Bagaimana mungkin ada keadilan ketika hakim anggota bertemu dengan Tergugat? Ini membuat kami pesimis atas bentuk putusan gugatan kami, semoga dua hakim lainnya tetap amanah”, sambung Ryan bernada kecewa.
Sementara itu, Koordinator pemilik lahan/para Penggugat, Andi Muliadi mengatakan, bahwa dalam foto pertemuan tersebut dikenali sebagai salah satu hakim anggota PN Unaaha bernama Ikhsan Ismail.
“Beliau yang berbaju kaus kerah ungu di foto yang ada diberita-berita itu, yang belakangnya ada tulisan Justice in our heart. Saya sangat mengenali wajahnya karena saya tidak pernah absen dalam setiap persidangan sejak awal hingga akhir,” ujar Andi Muliadi.
“Sekarang kami khawatir ini putusan majelis seperti apa kepada gugatan kami. Sangat disesalkan anggota majelis hakim bertemu pihak berperkara, apalagi ini bos-bosnya PT VDNI dan PT OSS yang diterima. Kalau mata saya salah, saya mau bertemu dengan orang yang baju ungu itu. Wajar saya menduka kedatangan mereka ini karena di pemeriksaan pengadilan mereka tidak bisa menunjukkan alas hak mereka”, kata Andi Muliadi.
Dibeberkan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, bahwa masalah sengketa tanah yang dihadapi oleh PT VDNI dan PT OSS ini sangat banyak sekali, dan untuk itu memerlukan hakim-hakim yang menjunjung tinggi integritasnya, bukan malah bertemu dengan pimpinan dari smelter raksasa.
“Saya sudah perintahkan untuk dilaporkan juga ke MA. Bagaimana mungkin Ketua PN dan apalagi hakim anggota majelis pemeriksa perkara bertemu dengan tergugat. Ini ada apa? Apa ini sebabnya masyarakat kalah terus?,” ujar Haris Pertama.
Diungkapakan Haris, PT VDNI dan PT OSS saat ini digugat oleh 36 pemilik lahan yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Izin Pengolahan Tanah (SIPT) yang diberikan oleh negara pada tahun 1995.
Dalam persidangan, saksi kunci yaitu H Muh. Nur Sinapoi selaku camat yang menerbitkan SIPT tersebut, menyatakan SIPT yang dimiliki oleh 36 Purnawirawan TNI/POLRI tersebut, adalah asli sesuai yang ia tanda tangani.
Disatu sisi, sepanjang persidangan pihak tergugat PT VDNI dan PT OSS tidak menunjukkan alas hak atas lahan yang mereka kuasai saat ini.
Saat sidang Pemeriksaan Setempat, terlihat hadir Nanung Achmad Chairillah Widjan yang memimpin pembebasan lahan pabrik smelter PT OSS. Namun, Nanung Achmad Chairillah Widjan tidak menjadi saksi dari Tergugat.
Majelis Hakim saat ini sedang membuat keputusan atas kasus ini, dan direncanakan akan diumumkan pada Kamis, 15 Februari 2024.
Tetapi berdasarkan SIPP PN Unaaha, majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara tersebut hingga tanggal 29 Februari 2024.
“Apakah penundaan putusan ini karena viralnya pertemuan Ketua PN dan anggota majelis hakim pemeriksa perkara, belum diketahui alasan pastinya,” ujar Haris Pertama.
Lebih jauh diungkapkan Koordinator tim hukum DPP KNPI, Arief Parhusip bahwa untuk advokasi tanah PEPABRI di Kabupaten Konawe itu, baik PT VDNI dan PT OSS selalu tidak mau menunjukkan alas hak mereka meskipun sudah ditanya dengan surat resmi.
Bahkan dalam forum mediasi di Kantor BPN Konawe yang undangannya jelas meminta membawa bukti alas hak, pihak PT VDNI dan PT OSS juga tidak bersedia untuk menunjukannya.
Selanjutnya saat perintah hakim mediasi di PN Unaaha hingga persidangan, juga diacuhkan oleh PT VDNI dan PT OSS yang sama sekali tidak bisa menunjukkan alas haknya saat pemeriksaan pokok perkara.
“Bahkan, saksi pun gagal dihadirkan oleh PT OSS, yang patut diduga para saksi takut untuk bersaksi dibawah sumpah,” kata Arief Parhusip.
“Saat mendengar bahwa ada pejabat PT OSS dan PT VDNI berkunjung ke PN Unaaha yang diterima oleh Ketua PN langsung, dan lebih parah lagi ada hakim anggota yang memeriksa perkara kami dalam pertemuan tersebut, maka kami langsung lemas karena independensi hakim tentunya sangat diragukan dan majelis hakim telah melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku bagi mereka bertiga,” kata Arief Parhusip.
“Apalagi kedatangan pimpinan PT OSS dan PT VDNI dilakukan setelah mereka gagal menunjukkan alas hak mereka di pemeriksaan persidangan. Sangat disayangkan, ya kita tunggu saja keputusan majelis hakim,” sambungnya.
Dikatakannya juga, sesuai arahan Ketua Umum DPP KNPI, pihaknya juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke KY dan Badan Pengawas MA.
“Hanya Tuhan dan majelis hakim yang terhormat yang mengetahui alasan penundaan putusan hingga 2 minggu kedepan, dan semoga keadilan akan ditegakkan seadil-adilnya,” tutup Arief Parhusip.
**
Tinggalkan Balasan