KENDARI –  Hingga hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Selain itu, Kejati Sultra juga telah menyita uang sebanyak Rp 79 miliar atau sebanyak Rp 79.088.636.828 dari hasil korupsi tersebut.

“Hari ini kami melakukan penyitaan uang dengan sejumlah Rp 79.088.636.828 dari wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara,” ujar Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat jumpa persnya, Kamis (24/8/2023).

Dengan adanya penyitaan uang tersebut, kata Patris, pihaknya akan terus melakukan penyidikan hingga mendalami dugaan tindak pidana lain selain perkara pokok, yakni indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini, dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses,”bebernya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian perekonomian negara yang timbul dari praktek korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konut itu mencapai Rp5,7 triliun.

Angka Rp5,7 Triliun itu merupakan hitungan dari BPK sejak tambang di Blok Mandiodo dibuka. Dan itu (hitungan) bukan dari permintaan penyidik, ” ujar Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya, di Kendari, Kamis (13/7/2023).

Adapun 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam itu antara lain:

  1. GM PT Antam Konawe Utara inisial HA;
  2. Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL;
  3. Direktur PT LAM inisial OS;
  4. Pemilik PT LAM inisial WAS;
  5. Dirut PT KKP inisial AA;
  6. Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM;
  7. Evaluator RKAB Kementrian ESDM inisial EBT;
  8. Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB;
  9. Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM inisial RJ;
  10. Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ;
  11. Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM;
  12. Direktur PT Tristaco inisial RT;
  13. Amel (tersangka penghalangan penyidikan).

**/erk