KENDARI – Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin yang yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) telah masuk tahap pemeriksaan keterangan pelapor.

Diketahui, ormas ARM yang terdiri dari 5 organisasi itu dilaporkan kuasa hukum Ruksamin pada 3 Agustus 2023 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Krimsus Polda Sultra.

Ruksamin melaporkan pihak ARM atas tuduhan kepada dirinya melakukan korupsi yang disebar melalui pamflet dan media elektronik.

Saat menghadiri pemeriksaan keterangan pelapor di Polda Sultra, Senin (14/8/2023). Ruksamin mengatakan kedatangannya kali ini untuk mencari keadilan karena merasa telah difitnah sebagaimana yang tertuang dalam laporannya terkait kasus pencemaran nama baiknya dirinya.

“Saya telah difitnah, sehingga hari ini datang mencari keadilan dan hak hukum saya,” ujar Ruksamin.

Kedatangannya kali ini, pihaknya membawa hasil-hasil pemeriksaan BPK terkait dana COVID-19 maupun perusahaan daerah, guna membantah tuduhan kepada dirinya.

“Dana COVID-19 sudah disampaikan oleh Kejaksaan bahwa itu sudah dihentikan maupun dari Perusda yang mereka duga, hari ini juga saya bawa hasil pemeriksaan BPK,” ungkapnya.

Ketua DPW PBB Sultra ini juga menegaskan, laporan yang dilayangkan oleh pihaknya, semata-mata untuk memperjelas serta menampik fitnah kepada dirinya.

“Sebagai warga negara yang menghormati hukum saya datang di Polda agar betul betul clear dan jelas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto mengatakan ormas ARM dilapor terkait dengan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar yang dialamatkan kepada Ruksamin.

“Ormas itu sudah menjustifikasi dan mengadili, seolah-olah klien kami itu adalah pelaku, dan kami nilai itu semua adalah fitnah, dan dinilai mengada-ngada, dan sangat menyesatkan serta merugikan nama baik klien kami (Ruksamin). Olehnya itu kami laporkan di Polda Sultra dan ini harus diusut tuntas,” jelasnya.

Mereka dilaporkan karena membuat pamflet yang bertuliskan periksa dan adili Bupati Konawe Utara atas dugaan korupsi, kemudian pidanakan RKM dan terdapat foto Ruksamin yang wajahnya disematkan tanda silang, serta masih ada lagi ucapan yang lain dan itu sudah tersebar di beberapa media sosial.

“Aliansi Rakyat Menggugat ini harus mempertanggungjawabkan apa yang mereka perbuat. Karena kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu pak Bupati Konawe Utara baik sebagai pejabat publik maupun pribadi telah dirugikan apalagi dalam momentum masa poltik saat ini tentunya klien kami sangat dirugikan,” pungkasnya.

***