KENDARI – Kasus asusila atau pelecehan seksual dengan terdakwa oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B hingga kini masih berlanjut.

Dilansir HaloSultra.com dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Kendari, sidang pembacaan putusan kasus asusila dengan terdakwa Prof B dijadwalkan pada hari Kamis, 15 Juni 2023 berdasarkan nomor perkara 148/Pid.B/2023/PN Kd.

Sidang pembacaan putusan untuk perkara kejahatan terhadap kesusilaan itu bakal digelar di Ruang Sidang Cakra, pukul 10.00 WITA.

Menanggapi hal tersebut, paman korban, Mansur juga membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan terkait sidang pembacaan putusan terhadap kasus yang menimpa keponakannya itu.

Mansur berharap, majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal dan seadil-adilnya kepada terdakwa sesuai undang-undang yang berlaku tanpa harus adanya perbedaan.

“Kami berharap agar majelis hakim PN Kendari memberikan keputusan yang terbaik agar korban mendapatkan keadilan,” ucap Mansur kepada HaloSultra.com, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, sidang pembacaan putusan ini sidang harapan bagi korban untuk mencari keadilan. Terlebih lagi kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun lamanya dan bahkan terdakwa Prof B tidak sedikitpun tersentuh jeruji besi.

“Tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan perbuatan tak bermoral, terlebih ia sebagai seorang yang menyandang predikat guru besar. Sehingga dengan adanya hukuman yang akan diberikan ini akan memberikan efek jera serta tidak bermunculannya lagi oknum-oknum pendidik yang lain dikemudian hari,” tuturnya.

Dilain pihak, Ketua BEM UHO, Abdullah Alhayat Arafah menyampaikan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama majelis hakim agar dapat bekerja secara jujur dan profesional.

“Saya berharap para hakim dan JPU dapat bekerja secara jujur dan profesional sehingga persidangan dapat berjalan dengan lancar dan menjalani rasa keadilan bagi korban dan seluruh masyarakat civitas akademika,” terang Abdullah dalam keterangannya.

Dia berharap, sidang yang telah dijadwalkan Pn Kendari itu tidak ada lagi kata penundaan. Kasus seperti ini harus segera dipercepat.

***/erk