KENDARI – Kasus kasus dugaan tindak asusila oleh oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO, Prof B terhadap mahasiswi inisial RN terus bergulir.

Kini kasus Prof B terus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun. beberapa kali sidang itu kerap ada penundaan.

Terbaru sidang kembali dilangsungkan pada Rabu (14/3/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa dan pemerksaan terhadap terdakwa kembali ditunda.

Anehnya lagi, selama Prof B dijadikan atas kasus tersebut tidak pernah dilakukan penahanan selama bergulirnya kasus itu di PN Kendari.

Tentu hal tersebut sangat disayangkan oleh pihak keluarga korban dan bahkan terus dipertanyakan.

Paman korban RN, Mansyur menjelasakn sebelumnya Prof B telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, anehnya hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah dilakukan penahanan.

“Kemudian Prof B tidak ditahan sebenarnya agak aneh sudah nyata-nyata memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU TPKS, tapi sampai skrang prof B tidak ditahan dengan alasan sakit,” ujar Mansyur saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan, mengenai penahanan Prof B tidak dilakukan hal tersebut didasari ancaman hukuman Prof B tidak melebihi penjara 5 tahun.

“Jadi orang ditahan itukan ada dua, alasan objektif dan alasan subjektif. Alasan objektif itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan apakah bisa ditahan atau tidak, ancamannya ini tidak memenuhi rumusan undang-undang, karena di bawah 5 tahun. Nanti pada saat divonis dia bisa langsung ditahan,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Dia melihat, lebih objektif lagi alasan tidak dilakukan penahanan, karena terdakwa Prof B tidak akan melarikan diri.

“Apalagi dilihat terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Ya inikan bersifat objektif,” bebernya.

Ahmad menegaskan sekali lagi, alasan tidak dilakukan penahanan karena undang-undang tidak memberikan ruang kepada pidana seperti ini langsung dilakukan penahanan.

“Yang bisa ditahan itu yang ancamannya diatas 5 tahun. Karena Prof B ancamannya dibawa 5 tahun,” imbuh Ahmad.

Sementara itu, mengenai sidang lanjutan yang dilangsungkan pada Selasa (14/3/2023) hari ini, yang bahkan ditunda, lanjut dia, hal itu karena ahli dari terdakwa tidak hadir dengan alasan sedang dinas luar.

Ditambah lagi salah satu anggota majelis hakim PN Kendari juga sedang dinas luar.

“Tidak hadirnya ahli pidana karena lagi dinas luar. Dan salah satu anggota juga sedang dinas luar,” pungkasnya. ***