KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis (AA), Senin (10/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi mengatakan, pemeriksaan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.  

“Jadi pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejak tadi pagi. Sesuai dengan undangan Kejati tadi pagi pukul 09:00 WITA tersangka datang dengan sendirinya dan berakhir pemeriksaan Pukul 16:30 WITA,”  rinci Dodi kepada awak media, Senin (10/1/2021).

Pemeriksaan terhadap AA merupakan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp495.216.631.168,83 itu pada 1 Desember 2021 lalu.

Diketahui dalam kasus ini, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda ; mantan Plt. Kabid Minerba, Yusmin; General Manager PT Toshida Indonesia, Umar; dan mantan Plt. Kadis ESDM Sultra, Buhardiman.