JAKARTA – Polri memberikan pengawalan ketat terhadap setiap tahapan Pemilu 2024. Salah satunya, terkait pengawalan saat proses pelipatan surat suara.

“Pengamanan pelipatan surat suara merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024 yang harus dilakukan dengan ketat,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Mabes Polri, pada Selasa (9/1/2024).

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan pengamanan Polri dalam tahapan Pemilu adalah bagian dari poin-poin kesepahaman Polri dengan KPU. Salah satunya yaitu terkait Bantuan Pengamanan.

Baca Juga:  DPR Dorong Revisi Edaran, Pengangkatan CPNS dan PPPK Tidak Perlu Serentak

“Ini menjadi landasan hukum sinergitas di lapangan. Polri siap memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas,” katanya

Dalam proses ini, Anggota kepolisian yang berjaga akan melakukan pengamanan maksimal sehingga menjamin terjaganya surat suara tetap utuh.

“Sesuai standar pemilu hingga saatnya digunakan nanti pada 14 Februari 2024,” ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.

Setiap personel yang ditugaskan dalam pengawalan ini akan memeriksa setiap orang yang bertugas dalam pelipatan surat suara pada saat keluar masuk.

Baca Juga:  Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

“Petugas Kepolisian yang diperkenankan masuk hanya petugas yang diberi mandat oleh KPU ataupun Bawaslu yang diperkenankan masuk,” tegasnya.

Penjagaan ketat ini, tambah Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, sebagai respon terhadap potensi gangguan yang mungkin terjadi selama proses pemilu.

“Upaya ini untuk menjamin setiap tahapan berlangsung dalam kondisi yang kondusif,” pungkas dia.

**