JAKARTA – Setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Kata Jokowi, keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” bilangnya.

Akan tetapi, kewajiban penggunaan masker masih tetap diberlakukan bagi masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan juga transportasi publik.

Dalam hal ini penumpang di transportasi umum, baik Commuter Line (KRL), kereta api, bis, hingga pesawat terbang masih dikenakan kewajiban mengenakan masker.

“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.

Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.

“Kemudian bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegas Jokowi.