KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu lembaga teknis penyelenggara perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sultra, Isra Al Nur mengatakan, dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS) terdiri atas PP Nomor 5/2021, PP Nomor 16/2021, PP Nomor 21/2021, PP Nomor 22/2021, PP nomor 6/2021, Perpres nomor 10/2021, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, dan peraturan menteri/kepala lembaga yang terkait dengan perizinan berbasis risiko.

Selain itu, Peraturan BKPM Nomor 23/2021 menjadi landasan penyelenggaraan sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.

Dan diatur lagi dalam Peraturan BKPM Nomor 4/2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal. Serta peraturan BKPM Nomor 5/2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko.

Baca Juga:  Bank Sultra Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

“Dasar hukum tersebut mewadahi tingkat risiko dalam berusaha yakni dimulai dari yang rendah, menengah dan tinggi,” kata Isra dalam salah satu TalkShow yang digelar DPMPTSP Sultra, Rabu (24/4/2024).

Lanjut Isra, perizinan berusah itu sendiri terdiri dari tiga jenis yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB serta sertifikat standar dan NIB bersama izin.

Untuk persyaratan dasar perizinan berusaha, lanjut Isran Al Nur, dimulai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (daratan, laut dan atau kawasan hutan). KemudianKemudian persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gudang (PBG) dan sertifikat layak Fungsi (SLF).

“Bila pelaku usaha memerlukan bangunan gedung, maka wajib memiliki PBG dan SLF,” ucapanya.

Baca Juga:  Rupiah Melemah, Tembus Rp 16.456 per Dolar AS

Perlu digarisbawahi, bahwa PBG dan SLF bukan prasyarat terbitnya NIB, sertifikat standar dan izin.

Untuk diketahui, OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS berbasis risiko.

****