KOLAKA UTARA – Kepala desa dan aparatnya diharapkan bisa melakukan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tepat sasaran sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kolaka Utara, Parinringi dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR RI dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, di Aula Masjid Agung Lasusua, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:  Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kolaka Utara

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kami semua khususnya para kepala desa tidak ada lagi yang berurusan dengan aparat penegak hukum karena kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa,” tegas Parinringi.

Selaku pemerintah daerah, Parinringi berharap, bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan desa itu mestinya berjalan sesuai koridor aturan yg berlaku.

Baca Juga:  Ombudsman Sultra Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2024 ke Pemkab Kolut

“Jangan lupakan pedoman yang mengatur tentang pengelolaan dana desa,” katanya lagi.

Dalam sosialisasi ini, juga dihadiri anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra dan Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar yang turut menjadi narasamber kegiatan.**