JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka pendaftaran PPPK tenaga teknis 2023.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 sementara lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi bertempat di Kantor Pusat dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara serta Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara.

Formasi yang dibutuhkan saat pendaftaran PPPK tenaga teknis 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 849 orang dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan mulai dari D-III hingga jenjang S3.

Persyaratan Seleksi PPPK tenaga teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022

Persyaratan Umum

1. Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Sehat jasmani dan rohan;

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

8. Berkelakuan baik;

9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya;

Persyaratan Khusus

1. Memiliki pengalaman bekerja dibidangnya paling singkat 2 tahun pada saat melamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan ditandatangani oleh paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya
manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Baca Juga:  Lion Air Buka Penerbangan Kendari-Yogyakarta Tanpa Transit Mulai Juni 2025

2. Bagi pelamar Pemula – Pengawas Perikanan dan Terampil – Pengawas Perikanan yang mengunggah Sertifikat BST/ANKAPIN II/ATKAPIN II/ ATT IV/ANT IV, wajib tidak memiliki riwayat penyakit jantung, operasi besar dan asma serta tidak bertato dan bertindik atau memiliki bekas tindik yang berlubang kecuali karena ketentuan adat, dan dinyatakan dalam
surat pernyataan; dan mengunggah surat keterangan kesehatan mata yang menerangkan tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

3. Bagi pelamar Asisten Ahli – Dosen, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.5; akreditasi Perguruan Tinggi minimal B/Baik Sekali yang dibuktikan
dengan serfifkat BAN-PT/ tangkap layar dari website BAN-PT dan pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman mengajar;

4. Bagi pelamar Ahli Pertama – Pengelola Barang/Jasa, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/ level 1.

5. Bagi pelamar Ahli Pertama – Instruktur wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3);

6. Pelamar penyandang disabilitas merupakan pelamar yang memiliki keterbatasan secara fisik bukan keterbatasan karena gangguan fungsi jaringan otak, dengan syarat melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan menyampaikan video singkat berdurasi paling lama maksimal 15 menit.

7. Surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja wajib dibubuhkan dengan e-meterai atau meterai tempel.

Persyaratan Penambah Nilai

1. Pelamar jabatan Terampil – Pustakawan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan, mendapatkan tambahan nilai 15 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis;

2. Pelamar jabatan Ahli Pertama – Pustakawan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan, mendapatkan tambahan nilai 15 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis;

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah 20 Maret 2025 Provinsi Sultra: Bombana, Kolaka, hingga Kendari

3. Pelamar jabatan Ahli Pertama – Instruktur memiliki Sertifikat Metodologi Level 3, mendapatkan tambahan nilai 20 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis;

4. Pelamar Pemula – Pengawas Perikanan memiliki Basic Safety Training (BST) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kementerian Perhubungan, mendapatkan tambahan nilai 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis;

5. Pelamar Terampil – Pengawas Perikanan memiliki Basic Safety Training (BST) dan minimal sertifikat ANKAPIN II/ATKAPIN II/ ANT IV/ ATT IV, mendapatkan tambahan nilai 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis;

6. Pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Alur Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 21 Desember 2022-6 Januari 2023, dengan alur sebagai berikut:

1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru;

2. Klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera dan mengisi seluruh data dengan benar;

3. Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

4. Pelamar menggunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;

5. Pelamar melengkapi data diri;

6. Pelamar memilih instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

7. Pelamar menggunggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan;

8. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam menggunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;

9. Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar;

10. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Untuk informasi selanjutnya terkait rekrutmen PPPK tenaga teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022 dapat Anda unduh melalui tautan: http://bitly.ws/yesG