JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan nomor urut bagi partai politik (parpol) yang mengikuti pemilihan umum (Pemilu) di 2024 mendatang, Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya lolos dalam tahapan verifikasi, kini telah resmi menyandang nomor urut yang telah ditentukan oleh KPU.

Adapun nomor urut dan partai yang siap bertarung di Pemilu serentak di 2024 mendatang yaitu :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga:  Pesan Kapolda Sultra ke Mahasiswa: Kritis dalam Berpikir, Kuat dalam Ilmu

KPU juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh.

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA),
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)

Baca Juga:  Kapolda Sultra Warning Pihak yang Sengaja Timbun Bahan Pokok, Bakal Ditindak

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, pemberian nomor urut parpol peserta Pemilu dilakukan dengan dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian. **