Pemkot Belum Tetapkan UMK, Sekda Kendari: Masih Digodok

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala/Febi Purnasari, Halosultra.com.

KENDARI – Upah Minimun Kota (UMK) 2023 untuk wilayah Kota Kendari hingga saat kini belum ditetapkan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun 2023 pasal 15 ayat 2 besaran UMK Kendari diumumkan Rabu (07/12/2022) kemarin.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Salurkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.500 Pekerja Informal di Kendari

Kata Ridwansyah, saat ini proses penetapan UMK Kendari masih sementara digodok oleh Pemkot Kendari.

“Teman-teman di Dinas Tenaga Kerja masih godok itu (penetapan UMK),” kata Ridwansyah, saat ditemui di The Park Kendari, Kamis (08/12/2022).

“Saya belum berani sebut naik atau tidak, tapi Insyaa Allah menyesuaikan dengan kondisi terkini,” tambahnya.

Sementara itu hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kendari, Susianti Hafid.

Baca Juga:  Selama Oktober, Call Center 112 Kendari Dibanjiri Telepon Iseng Sampai 627 Kali

Ia menyebut belum adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan UMK Kendari.

Sehingga, untuk besaran UMK Kendari tahun 2023 belum bisa disampaikannya ke Publik.

“Belum ada SK penetapan besarannya, jadi kita belum berani sebut,” singkatnya. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!