Berantas Mafia Tanah, Kajati Sultra Diganjar Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN atas peran aktifnya memberantas mafia tanah/Ist.

KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja atas peran aktifnya memberantas mafia tanah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto kepada Kajati Sultra dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:  AJI Kendari Respons Klarifikasi Pemprov Sultra Soal Insiden Ajudan Gubernur dan Wartawan

“Ini merupakan bentuk kontribusi positif kepada negara dari Kejati Sultra dalam hal sengketa pertanahan,” kata Raimel dalam keterangan persnya yang diterima HaloSultra.com, Rabu (7/12/2022).

Dikatakan Raimel, penghargaan ini bukanlah suatu tujuan yang ingin dicapai dalam kinerja Kejati Sultra.

Baca Juga:  Bakal Jalani Sidang, 2 Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari

“Tetapi ini bentuk upaya Kejati Sultra untuk selalu hadir menyelesaikan kasus konflik lahan demi untuk memberikan rasa keadilan kepada semua masyarakat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sultra berhasil mengungkap dan menuntaskan kasus mafia tanah pembangunan Jalan Wisata Kendari-Toronipa dan resmi menahan tiga tersangka. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!