KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mensosialisasikan Penegakan Hukum (Gakkum) Pengawasan dan Pengendalian angkutan darat se-Sultra, Selasa (29/11/2022).

Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Dishub se-Sultra beberapa waktu lalu.

Rajulan menuturkan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan Gakkum, Pengawasan, dan Pengendalian untuk penertiban Angkutan Kota Dalam provinsi (AKDP), Angkutan Barang Umum dan Angkutan Pedesaan Lintas Kota/Kabupaten.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 10 Agustus 2025: Berpotensi Hujan

“Sehingga kita berharap akan melahirkan keteraturan dalam penyelenggaraan transportasi di wilayah Sulawesi Tenggara,” ucap Rajulan.

Lebih lanjut, Rajulan mengungkapkan Gakkum kali ini juga akan melibatkan Polres setempat dan juga PT Jasa Raharja Sultra.

Baca Juga:  Tanya Soal Pejabat Eks Koruptor Dilantik, Wartawan Didorong-Ponsel Dipukul Ajudan Gubernur Sultra

“Diharapkan kesamaan visi dan misi dan tujuan dari instansi terkait demi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan penegakan hukum, pengendalian dan pengawasan untuk penertiban AKDP, Angkutan Barang Umum, Angkutan Pedesaan Lintas Kota/Kabupaten,” tambahnya.

Sebagai informasi, sosialisasi tersebut dihadiri Dishub kabupeten/kota, BPTD XVIII Wilayah Sultra, PT Jasa Raharja Sultra, Perum Damri, Badan Hukum Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Sultra. **