Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Kendari
KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pria bernama Viq Rendra Titaheluw (29), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Senin (14/11/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan bermula ketika, pelaku mengambil sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor Polisi DT 4374 OA berwarna hitam di Jalan Bunga Kemala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000, merasa keberatan korban datang ke kantor Polresta Kendari guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, pada Selasa (15/11/2022).
Mendapat laporan tersebut lanjut Fitra, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian mengumpulkan bukti-bukti lalu melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan di Jalan Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat,” jelasnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Kepolisian, tersangka mengaku melakukan perbuatannya dengan cara memantau situasi dari motor yang telah ditargetkan.
“Tersangka mengambil kendaraan bermotor tersebut dengan cara berjalan kaki di seputaran Kelurahan Kemaraya dan melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1. Sehingga tersangka mengambil kendaraan bermotor tersebut dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sepeda motor hasil curiannya,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan lama tahanan lima tahun penjara. **
Tinggalkan Balasan