KENDARI – Seorang wanita paruh baya UK (58) yang mengedarkan narkoba jenis sabu terpaksa harus berurusan dengan Polresta Kendari.

Kepala Satres Narkoba, AKP Hamka mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba pihaknya kemudian mengamankan UK pada Sabtu, 5 November 2022 di sekitaran Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia.

“Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap seorang perempuan yang berinisial UK di depan rumah kost yang berada di Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia,” bilang Hamka dalam konferensi persnya, Rabu (9/11/2022)

Saat dilakukan penggeledahan terhadap UK, ditemukan barang bukti yang diduga berisikan sabu.

Baca Juga:  Polres Buton Tengah Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan di THM

“Kami menemukan barang bukti berupa 1 saset bening yang diduga berisikan sabu di tangan UK kemudian ditemukan 1 saset plastik yang bertuliskan Shoope diduga berisikan sabu yang ditemukan dalam tas coklat,” jelas Hamka.

Usai menggeledah pelaku UK, pihaknya juga langsung digiring di kamar kostnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

“Didalam kos pelaku kami juga temukan barang bukti 1 saset sabu dengan berat bruto 15,08 gram, 1 alat bong, 1 pireks kaca, 1 korek gas, serta kami mengamankan 1 unit handphone merk Oppo dengan sim card,” bebernya

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawah ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka memperoleh sabu sebanyak tiga saset atau sebanyak 15,08 gram dari seorang lelaki yang tidak dikenal.

Baca Juga:  Pertanyakan Kualitas Pertalite, Mahasiswa di Kendari Diduga Dianiaya Pegawai SPBU

“Dirinya mengakui dikerahkan melalui via telpon kemudian mengambil di salah satu jasa angkutan darat tepatnya di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga dengan diimingi uang Rp3 juta,” tutupnya

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***