HUT ke-81 RI

Polisi Sita 48 Dus Rokok Ilegal Merek Savoy di Kendari

Rokok ilegal merek Savoy yang disita Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara

KENDARI – Sebanyak 48 dus rokok ilegal dengan merek Savoy disita Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (14/8/2026) lalu.

“Rokok ilegal merek Savoy yang kita temukan ini diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur,” kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan di Kendari, Minggu (16/8/2026).

Lanjut Andi Sofyan, pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok dalam kemasan dengan keterangan pada pita cukai.

Baca Juga:  Pria di Konawe Kepulauan Rudapaksa Adik Ipar yang Masih Pelajar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap bungkus rokok ilegal Savoy tersebut memiliki pita cukai resmi dengan keterangan isi 12 batang.

Namun saat diperiksa, isi sebenarnya adalah 20 batang per bungkus. Dengan demikian ada selisih 8 batang yang diduga tidak dibayarkan cukainya ke negara.

Hasil penelusuran, aktivitas peredaran rokok ilegal ini diduga sudah berlangsung di Sultra sejak Februari 2026.

Selain selisih isi, penyidik juga menduga rokok tersebut diproduksi tanpa izin resmi. Pelaku diduga mencaplok atau menggunakan nama pita cukai milik perusahaan lain, yakni PT Willstar.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Busel Mencoba Merudapaksa Pemilik Rumah Makan, Begini Kejadiannya

Di pasaran, rokok tersebut dijual dengan harga mencapai Rp12.600 hingga Rp12.800 per bungkusnya.

“Barang bukti sebanyak 48 dus rokok ini selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Kendari untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

 

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!