HUT ke-81 RI

Karhutla Bukan Lagi Rutinitas, Harus Jadi Bencana Nasional

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) / Gemini AI HaloSultra.com

JAKARTA – Firman Soebagyo meminta Presiden menetapkan karhutla sebagai Bencana Nasional dan menyarankan pembentukan badan khusus untuk menangani kebakaran hutan.

Menurutnya, karhutla bukan lagi persoalan rutin tahunan karena berdampak besar terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.

Firman menilai penanganan karhutla selama ini terkendala koordinasi lintas lembaga, keterbatasan personel dan armada pemadam, serta penegakan hukum yang belum memberikan efek jera.

Baca Juga:  Mendagri Dorong Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran pada 2027

“Dengan dampak sebesar ini, Karhutla sudah wajib ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Presiden,” tegas Firman Soebagyo, Selasa (18/8/2026).

Politikus Golkar ini juga mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengendali Karhutla yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan tersebut nantinya fokus pada pencegahan, pemadaman, penindakan hukum, dan pemulihan lahan.

Baca Juga:  Impor Kedelai RI Capai 2,56 Juta Ton, DPR Desak Pemerintah Lindungi Petani

Firman turut mendorong pemerintah menerbitkan Keppres terkait status Bencana Nasional serta meminta masyarakat dan perusahaan berkomitmen menerapkan prinsip zero burning.

“Menjaga hutan adalah menjaga napas bangsa,” pungkas legislator dapil Jateng III ini.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!