KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan sebanyak 2.185 narapidana dan anak binaan memperoleh Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi mengatakan bahwa para warga binaan yang diusulkan tersebut tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh wilayah Sultra.
“Dari total 2.185 orang yang diusulkan mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana, sebanyak 2.111 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 15 orang menerima Remisi Umum II (langsung bebas),” kata Sulardi di Kendari, Rabu (12/8/2026).
Selain itu, usulan tersebut juga mencakup pengurangan masa pidana bagi anak binaan, yang terdiri atas Pengurangan Masa Pidana Umum I sebanyak 57 orang dan Pengurangan Masa Pidana Umum II sebanyak dua orang.
Sulardi menegaskan bahwa angka yang diusulkan ini merupakan data pengajuan awal dan masih harus melewati tahapan verifikasi di tingkat pusat sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan.
“Kami sampaikan kembali ini baru usulan, bukan jumlah pasti SK yang akan turun nanti. Semua tergantung verifikasi dari pusat. Kami di daerah hanya mengusulkan semua warga binaan yang memenuhi syarat beserta data dukungnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan apabila dalam proses pemeriksaan terdapat kekurangan berkas atau syarat administrasi yang perlu diperbaiki, warga binaan tidak perlu khawatir karena hak remisinya tetap akan diproses melalui mekanisme susulan.
“Tapi semua kembali lagi keputusan dari pusat. Kalaupun nanti ada kekurangan atau perbaikan berkas, remisinya akan tetap turun sebagai remisi susulan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Remisi Tambahan, Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan sebanyak 21 orang narapidana yang bertindak sebagai pemuka kegiatan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rutan.
“Syarat untuk mendapatkan remisi tambahan pemuka ini antara lain telah menjalani sepertiga masa pidana, pidana minimum tiga tahun, serta aktif dalam kegiatan pembinaan seperti kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri,” kata Sulardi.
Dari total keseluruhan narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum, tercatat narapidana kasus pidana khusus meliputi 843 orang narapidana kasus narkotika dan 64 orang narapidana kasus korupsi.
Adapun warga binaan yang belum diusulkan menerima remisi pada tahun ini disebabkan karena beberapa kriteria teknis, antara lain sedang menjalani sanksi akibat pelanggaran tata tertib, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, atau sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Berikut rincian rekapitulasi usulan remisi di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sulawesi Tenggara:
- Lapas Kelas IIA Kendari: 780 orang (RU I: 779, RU II: 1) dari total 939 WBP.
- Lapas Kelas IIA Baubau: 317 orang (RU I: 313, RU II: 4) dari total 415 WBP.
- Lapas Perempuan Kelas III Kendari: 122 orang (RU I: 122, RU II: 0) dari total 140 WBP.
- LPKA Kelas II Kendari: 58 orang (PMP I: 56, PMP II: 2) dari total 66 anak binaan.
- Rutan Kelas IIA Kendari: 250 orang (RU I: 241, RU II: 9) dari total 380 WBP.
- Rutan Kelas IIB Kolaka: 229 orang (RU I: 228, RU II: 1) dari total 226 WBP.
- Rutan Kelas IIB Raha: 168 orang (RU I: 168, RU II: 0) dari total 237 WBP.
- Rutan Kelas IIB Unaaha: 261 orang (RU I: 261, RU II: 0) dari total 331 WBP.
**/antara






