Tega! Kakek di Kendari Setubuhi Cucu Kandung, Korban Diimingi Uang Rp100 Ribu
KENDARI – Kakek AM (65) warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetubuhi cucu kandungnya sendiri.
Akibat perlakuan bejatnya itu, AM kemudian diringkus Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (13/9/2025).
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Korbannya adalah cucunya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/9/2025).
Dibeberkan AKP Welliwanto, orang tua korban telah bercerai, ibunya berada di Kalimantan sedang ayahnya di Kendari tapi dia lebih memilih tinggal di rumah kakeknya.
Awalnya sang kakek memasuki kamar korban secara tiba-tiba dan mulai meraba alat kelamin korban hingga menyetubuhinya.
Korban pun diimingi uang Rp 100 ribu dan diminta untuk tidak menceritakan perlakuan kakeknya itu dengan orang lain.
Dengan polosnya korban memenuhi permintaan kakeknya yang telah menyetubuhinya sejak dia masih berusia 13 tahun hingga kini telah berusia 15 tahun.
Namun pada Jumat, 12 September 2025 lalu, korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan kakeknya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
“Korban melapor ke Polresta Kendari, dan langsung ditangani Unit PPA,” katanya.
Kata Welliwanto, pelaku yang diamankan di Mako Polresta Kendari juga telah mengakui semua perbuatannya.
“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kakek dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nokor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
**
Tinggalkan Balasan