KENDARI – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis tahun anggaran 2020.

Terkait kabar penetapan tersangka ini, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman memberikan penjelasan singkat.

Meski tak membantah, namun, pihaknya juga belum membenarkan terkait hal tersebut.

“Nanti kita rilis sekalian ya,” singkat Kombes Dody, Senin (8/9/2025).

Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Romi Winata (RMW) yang menjadi salah satu saksi kunci.

Baca Juga:  6 Pelajar Wakili Sultra Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2025, Berikut Daftar Namanya

Selain itu, beberapa pejabat Pemprov Sultra juga telah diperiksa, di antaranya mantan Kepala Biro Umum yang kala itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kini sudah pensiun.

Tidak hanya dari lingkup pemerintah daerah, penyidik juga memeriksa kontraktor, pihak Bea Cukai, hingga belasan saksi lainnya.

Dari hasil penyidikan, Polda Sultra telah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Audit tersebut menemukan kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.

“Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, kerugian negara total Rp9,8 miliar. Itu total loss dipotong pajak,” ungkap Niko.

Baca Juga:  Buang Sampah Sembarangan di Kendari, Kurungan 6 Bulan hingga Denda Rp500 Ribu Menanti

Untuk diketahui, kapal pesiar mewah buatan Italia itu sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, pada 2019 dengan izin sementara untuk keperluan wisata.

Namun izin tersebut sudah kedaluwarsa, sehingga kapal seharusnya dikembalikan ke Singapura.

Alih-alih dipulangkan, kapal pesiar tersebut justru dibawa ke Kendari dan kemudian dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada 2021 menggunakan APBD.

Pengadaan kapal Azimut ini sejak awal menuai sorotan publik. Dugaan adanya penyimpangan akhirnya membuat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra turun tangan melakukan penyelidikan.

 

**