KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang menyeret Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra memastikan pihak manajemen Hermina akan segera diperiksa.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto menjelaskan pemanggilan pihak rumah sakit telah dijadwalkan penyidik untuk mengklarifikasi laporan pasien.

“Tahap selanjutnya pihak Rumah Sakit Hermina akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kompol Indra Asrianto, Sabtu (6/9/2025).

Dia menegaskan, kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan.

“Laporan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk mengetahui apakah benar atau tidak sama sekali atau adanya kesalahan administrasi,” imbuh Kompol Indra.

Diketahui, aduan tersebut telah disampaikan langsung oleh Ahmad Ariansyah, suami mantan pasien RS Hermina Kendari, Yayuk Sapta Bela yang didampingi Andri Darmawan selaku kuasa hukumnya, Rabu (26/8/2025) lalu.

Menurut Andri, inti aduan kliennya menyangkut dugaan pemalsuan dan penipuan oleh RS Hermina Kendari.

“Aduan klien kami itu dugaan pemalsuan dan penipuan,” tegasnya.

Disebutkannya aduan dugaan pemalsuan dan penipuan pengadu kliennya, berawal istri pengadu mendapat rujukan dokter kandungan untuk melakukan operasi sesar di RS Hermina Kendari, tepatnya 24 Juli 2025 lalu.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Wakil Ketua II DPRD Konawe, Polisi Periksa Saksi Kunci

Datang sebagai pasien BPJS Kesehatan, teradu kemudian mengalihkan status istrinya sebagai pasien umum, dengan alasan agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memadai.

Lantas saat itu, suami pasien langsung membayar biaya perawatan ke pihak RS Hermina Kendari senilai Rp17,9 juta, dibuktikan dengan resi transferan ke Bank RS Hermina Kendari atas nama Medika Loka Kendari.

“Istrinya ditempatkan di IGD, setelah 12 jam menunggu istrinya belum dapat kamar, sementara pasien lain yang datang belakangan pake jalur umum langsung dapat, makanya dia putuskan untuk ambil umum juga karana takut istrinya tidak mendapat pelayanan maksimal,” ucap Andri.

Hal yang menjadi aneh, ketika suami pasien dikirimkan kwitansi bukti pembayaran lewat pesan WhatsApp. Didalam surat itu, pasien tercatat sebagai pasien yang dijaminkan BPJS Kesehatan.

Padahal sebelumnya, suami pasien sendiri telah mengalihkan status perawatannya ke umum. Sehingga ini yang dinilai janggal oleh suami pasien. Dia pun memutuskan untuk menghubungi dua staf di bagian admin RS Hermina Kendari.

“Semua chatnya (suami pasien) tanyakan soal billing ini, tapi dapat dilihat chatnya, si admin tidak menanggapi, bahkan admin hanya mengatakan nanti konfirmasi ke kasir, selebihnya tidak ada lagi. Jadi dua orang dia chat, sama tidak ada jawaban terkait ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Buton Dijatuhi Vonis, Ada Mantan Sekda

Karena tidak mendapat jawaban dari pihak RS Hermina Kendari, suami pasien lantas memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari.

“Sekilas, Pak Antar Kepala Bagian Kantor BPJS menyampaikan terima kasih karena sudah datang melaporkan terkait ini, dan mereka akan memblokir. Itu ada saksinya, empat orang, karana suami pasien ini ditemani beberapa teman,” jelas Ketua DPW KAI Sultra itu.

Dari situ, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari menginisiasi guna memediasi guna mempertemukan pihak rumah sakit dan suami pasien.

Dalam mediasi di tanggal 8 Agustus 2025, pihak rumah sakit lanjut Andri Dermawan mengatakan permohonan maaf terhadap suami pasien apa yang sudah menimpah mereka.

Meski begitu, dirinya menganggap ini sebuah kesengajaan yang dilakukan rumah sakit, untuk mengakali supaya ada klaim biaya ke BPJS Kesehatan. Pasalnya, nanti di hari mediasi itu, barulah rumah sakit kembali mengirimkan bukti pembayaran baru yang tidak ada lagi penjaminan BPJS.

 

**