KENDARIPemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meluncurkan kebijakan keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor.

Pemberian keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus berlaku bagi pelajar atau mahasiswa di Sultra.

Kebijakan keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Baca Juga:  Penetapan Lokasi Grup 5 Kopassus: 500 Ha Disiapkan, 1.393 Ha Kembali ke Masyarakat

Dikutip dari laman Instagram Bapenda Sultra @bapenda.sultra, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.

“Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak,” tulis @bapenda.sultra.

Baca Juga:  Pemprov Siapkan Anggaran Rp77 Miliar untuk Bangun Stadion Lakidende

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama terlebih dahulu),
  3. Bukti status pelajar/mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa), dan
  4. BPKB

Untuk informasi lebih lengkap, sobat HaloSultra.com dapat menghubungi Samsat terdekat di wilayah Anda.

 

**