KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meluncurkan kebijakan keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor.

Pemberian keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus berlaku bagi pelajar atau mahasiswa di Sultra.

Kebijakan keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Baca Juga:  Musrenbang RPJMD 2025–2029, Gubernur Sultra Paparkan Program Prioritas 5 Tahun Mendatang

Dikutip dari laman Instagram Bapenda Sultra @bapenda.sultra, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.

“Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak,” tulis @bapenda.sultra.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Rapat Bersama KPK, Ini yang Dibahas

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama terlebih dahulu),
  3. Bukti status pelajar/mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa), dan
  4. BPKB

Untuk informasi lebih lengkap, sobat HaloSultra.com dapat menghubungi Samsat terdekat di wilayah Anda.

 

**