KENDARI – Sorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi otak tindak pidana pencurian.

RN alias S, PNS 40) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra mencuri 18 unit laptop dan empat unit komputer kantornya sendiri.

Humas Polresta Kendari, IPTU Haridin mengatakan pihaknya pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 23:00 WITA telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RN, warga Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Selain RN, turut pula diamankan empat rekan RN yakni MR alias I (23), warga Jalan Sisinga Mangaraja, Kecamatan Poasia; RR (23), warga Jalan Sakualau Kecamatan Poasia; MS warga Jalan Bunga Duri, Kecamatan Kendari Barat; dan SP (47) warga Jalan Imam Bonjol, Perumahan Mutiara, Kecamatan Mandonga,” kata Haridin, Senin (7/7/2025).

Kronologi pencurian ini, lanjut Edwin, bermula pada 2 Juli 2025 ketika Pengurus Barang Bapenda Sultra mengecek barang yang berada di gudang.

Saat itu diketahui jumlah komputer tersisa 24 unit, laptop tersisa dua unit dan tas laptop tersisa 18 buah.

“Pengurus barang menyampaikan ke PPTK untuk mengklarifikasi barang tersebut. Setelah pengecekan bersama antara Pengurus Barang dan PPTK berdasarkan serah terima barang pada tanggal 25 Maret 2025, disimpulkan terjadi kehilangan barang komputer sejumlah empat unit, laptop 18 unit dan tas laptop dua buah,” bebernya.

Baca Juga:  Miliki Ratusan Gram Sabu, Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

Pada hari itu juga, Pengurus Barang dan PPTK bertemu langsung dengan Kepala Bapenda dan diarahkan langsung melapor ke pihak kepolisian.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk diamankan.

Selanjutnya para tersangka berhasil diamankan di seputaran wilayah Kota Kendari dan setalah itu para tersangka dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun aksi pencurian yang dilancarkan pelaku RN alias S terjadi pada sekitar bulan Juni 2025 dalam kurun waktu satu minggu.

Dimana pada saat itu menurut pelaku keadaan kantor sedang libur panjang (lebaran Iduladha), bersama-sama dengan MR alias I datang di gudang kantor Bapenda Sultra dan berhasil mengambil 18 unit laptop dan empat unit komputer.

“Pelaku RN alias S masuk ke dalam kantor Bapenda Sultra, sementara MR Alias I menunggu di dalam mobil, di mana mobil tersebut terparkir di halaman kantor Bapenda Sultra,” beber Haridin.

“Setelah itu pelaku RN masuk ke dalam gudang dengan cara mengambil kunci gudang yang tersimpan di dalam ruangan Bidang Umum. Kemudian dia langsung mengambil laptop dan komputer yang berada di dalam gudang,” jelasnya.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Penipuan-Pemerasan Bermodus MiChat di Kendari, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Setalah berhasil mengambil laptop, pelaku RN alias S dan MR alias I pergi meninggalkan Kantor Bapenda Sultra.

Kemudian pelaku menjual laptop dan komputer tersebut kepada pelaku penadahan yang bernama RR sebanyak tujuh unit laptop yang dijual sebesar Rp3.000.000 dan empat unit komputer sebesar Rp1.500.000.

Setelah itu pelaku RR alias I memposting laptop dan komputer tersebut di marketplace Facebook.

Tersangka MS kemudian menghubungi RR alias I untuk membantu menjual laptop dan komputer yang diposting tersebut.

Selain itu, tersangka RR alias I bersama-sama dengan MS alias R membawa satu unit laptop merek Acer Travelmate ke Toko Mulia Phone di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba milik SP alias S untuk dijual sebesar Rp6.500.000 kepada SP alias S.

“Pelaku mengambil barang-barang tersebut karena desakan ekonomi, karena pelaku RN alias S kecanduan judi online dan pelaku penadahan tergiur membeli barang-barang hasil kejahatan tersebut karena harga murah,” imbuh Haridin.

Saat ini Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti lainnya. Mayoritas barang bukti telah dijual di marketplace yang tidak diketahui identitas pembelinya.

**