KOLAKA – Aksi kejar-kejaran polisi saat menangkap pengedar sabu di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (29/6/2025) tak terelakan.

Plh Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengungkapkan, pelaku pria berinisial KRW asal Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Bombana.

KRW dibekuk sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kolaka.

Diceritakan, saat itu petugas mendapati pelaku tengah berdiri bersama rekannya di samping pagar hotel.

Baca Juga:  Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nipa Raya Kendari

Menyadari kehadiran polisi, rekan pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sementara tersangka KRW juga berusaha melarikan diri dengan berlari sejauh kurang lebih 200 meter sebelum akhirnya dibekuk.

Dalam pelariannya, tersangka KRW sempat terlihat membuang sebuah bungkus rokok.

Ketika bungkus rokok itu ditemukan berisi satu sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 10,57 gram.

“Narkotika jenis sabu itu terbungkus dalam tisu dan disimpan dalam bungkus rokok itu,” kata IPTU Dwi Arif dalam keterangannya

Baca Juga:  Komplotan Curanmor Diringkus di Konawe, Incar Motor yang Kuncinya Masih Menempel

Saat diinterogasi, KRW mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang warga binaan di Lapas Kendari.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan Mapolres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara.

**