KENDARI – Celebes Concervation Center mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dipimpin Menteri Hanif Faisol dengan konsep baru penghargaan Adipura.

Menteri Hanif Faisol memperkenalkan konsep baru yakni memasukkan penilaian berdasarkan pengelolaan tempat pemerosesan akhir (TPA). Dalam program tersebut akan ada predikat kota kotor.

Menurut Ketua Umum Celebes Concervation Center, Fingki bahwa harusnya penilaian Adipura dengan konsep baru tersebut pemerintah kota atau pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan tata cara pengolaan sampah.

Baca Juga:  Target Kembalikan Predikat TPA Terbaik, Wali Kota Kendari Paparkan Strategi Penanganan Sampah

“Memang dipandang perlu diberikan predikat kota kotor bagi wilayah atau kota yang tidak terlalu memperhatikan atau abai terhadap persoalan sampah,” kata Fingki dalam keterangannya, Jumat  (27/6/2025).

Fingki juga mendukung langkah KLH/BPLH dalam mengambil langkah tegas soal penilaian Adipura. Menurutnya hal tersebut merupakan langkah awal yang cukup baik bagi pegelolaan sampah yang ada di daerah-daerah.

Baca Juga:  Tak Penuhi Kuorum, Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka Puuwatu Ditunda

Dan KLH/BPLH juga akan menerapkan pelarangan TPA Terbuka atau Open Dumping, kota-kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis akan tidak lagi memenuhi syarat Adipura.

“Dan menurut kami, langkah KLH/BPLH ini harus di dukung oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya, hal tersebut menjadi transformasi baik bagi pengelolaan lingkungan perkotaan. Sehingga Adipura tak lagi menjadi simbolis saja.

**