KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) didesak terkait rencana pelaporan atas temuan kejanggalan perizinan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Desakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam keterangan persnya yang diterima HaloSultra.com, Jumat (20/6/2025).

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa BPK RI melalui Auditorat Keungan Negara IV mendapat temuan terkait Proses Lelang Blok Lapao-Pao yang diduga telah terjadi persekongkolan dalam lelang dan proses perizinan IUP PT CMI yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) Atas Penglolaan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Batuan dengan Nomor : 13/LHP/XVII/05/2024 pada tanggal 20 Mei 2024.

Dalam keterangan LHPDTT tersebut, BPK RI menyampaikan akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun sampai saat ini rencana pelaporan tersebut tak kunjung di tunaikan oleh BPK RI.

Baca Juga:  Viral, Fasilitas PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka Terbakar

Hendro menduga BPK RI telah masuk angin sehingga rencana pelaporan atas temuan mereka tak kunjung di lakukan.

“Takutnya rencana pelaporan BPK RI terkait temuan mereka atas kejanggalan dalam proses lelang Blok Lapao-Pao serta proses perizinan IUP PT CNI di Kolaka hanya sebatas ancaman. Karena sampai saat ini BPK RI belum melaporkan temuan mereka kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Hendro dalam keterangannya.

Ia menambahkan, bahwa BPK RI memiliki nilai integritas yang tinggi, sehingga sangat di sayangkan ketika rencana untuk melaporkan kejanggalan perizinan IUP PT CNI mandek atau tidak kunjung di lalukan.

Apalagi kata dia, jika di korelasikan dengan konstalasi di PT CNI saat ini yang kerap terlibat perselisihan dengan masyarakat baik karena dampak lingkungan, persoalan lahan dan persoalan-persoalan lainnya.

“Dapat kami asumsikan bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di PT. CNI merupakan buah dari perizinan yang diduga tidak ssesuai dengan ketentuan seperti temuan BPK RI,” bebernya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bumi, Kemenag Sultra Siapkan 2.000 Bibit Pohon Matoa

Dirinya juga menyentil status PT CNI yang masuk sebagai salah satu pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana seharusnya bebas dari konflik dan mampu menjalin hubungan simbiosis mutualisme dengan masyarakat lingkar investasi.

“PT CNI harusnya mampu menyerap semua aspirasi masyarakat di lingkar investasi, seperti persoalan banjir dan sengketa lahan. Jangan karena status sebagai pelaksana PSN lantas mau apatis,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar BPK RI agar segera melaporkan temuannya terkait kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam proses lelang Blok Lapao-Pao (kini WIUP PT CNI) dan proses perizinan IUP PT CNI.

“Bisa jadi karena pengurusan perizinan yang tidak benar tersebut yang jadi penyebab berbagai persoalan di PT CNI terkhusus terkait dampak lingkungan,” imbuhnya.

***