Pemkab Teken MoU Terkait Penggunaan Jalan Umum untuk Pengangkutan Aspal
BUTON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menandatangani MoU bersama PT Wijaya Karya Aspal dan PT Putindo Bintech di Aula Kantor Bupati Buton pada Rabu, 18 Juni 2025.
MoU antara Pemkab Buton dan dua perusahaan ini terkait pengaturan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan aspal di Buton.
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra menyebutkan, penandatanganan MoU ini menyusul keluhan masyarakat terkait dampak lalu lintas dan kerusakan jalan akibat aktifitas kendaraan perusahaan penambang aspal.
“Perjanjian ini lahir dari hasil rapat koordinasi tiga bulan lalu antara pemerintah daerah, pelaku usaha tambang, dan stakeholder terkait,” kata Bupati Alvin di Pasarwajo, Rabu (18/6/2025).
“Sudah tiga bulan tidak ada komplain. Artinya, para pengusaha tambang mulai menjalankan aktivitas dengan etika dan tanggung jawab. Tapi meski begitu, kami akan tetap mengawasi ketat,” katanya lagi.
Diungkapkan, dalam MoU tersebut para perusahaan tambang diwajibkan mematuhi rute dan waktu yang ditentukan, melaporkan data operasional secara berkala, serta bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan akibat kegiatan mereka.
Alvin juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut.
“Kita bisa hentikan izin penggunaan jalan kapan saja jika mereka melanggar, tentu berdasarkan laporan yang valid. Jangan main-main, ini menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Perjanjian ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan, meningkatkan pendapatan asli daerah, sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Buton.
**
Tinggalkan Balasan