JAKARTA – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25 persendari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan dengan adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini, akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Warga Wakatobi yang Terlibat TPPO dan Penyelundupan Manusia

Sebab menurutnya dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, mereka yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur alias tidak bekerja.

“Manfaat JKP naikkan, jadi 60 persen, ya mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama enam bulan 60 persen,” kata Anggoro saat ditemui wartawan di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).

“Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan,” terangnya.

Selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46 persen dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36 persen gaji saja.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Maling Laptop Inventaris Sekolah di Buton Tengah

Menurutnya dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. Sehingga semakin pekerja ini bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.

“Kita dengan penurunan iuran ini (jumlah peserta) menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Kendari, Gatot Prabowo menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program unggulan diantaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan adanya kenaikan manfaat program JKP diharapkan menjadikan masyarakat lebih mawas lagi terhadap pentingnya jaminan sosial.

**