JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 39 putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 atau putusan dissmisal untuk sesi III yang digelar pada Selasa (4/2/2025) malam.

Hasilnya, diputuskan 30 gugatan tidak dapat diterima, 9 gugatan ditarik, 13 gugatan gugur. Sementara 7 gugatan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya (sesi II), telah ada 5 perkata gugatan yang dibacakan oleh mahkamah yakni PHP Wali Kota Baubau, PHP Bupati Wakatobi, PHP Bupati Konawe Selatan, PHP Bupati Muna, dan PHP Bupati Kolaka Utara. Dari 5 perkara yang dibacakan itu, semua permohonan pemohon tidak diterima.

Sementara pada sesi III, MK kembali membacakan putusan untuk 5 sengketa Pilkada.

Hasilnya sama, 5 gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Kelima daerah itu yakni PHP Bupati Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, Buton Selatan, dan PHP Gubernur Sultra.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 14 Juni 2025: Pagi-Sore Hujan Ringan, Malam Cerah Berawan

Berikut hasil putusan sidang pengucapan ketetapan dan keputusan Perkara PHPU Pilkada untuk 5 daerah di Sultra:

  • Kabupaten Konawe Utara, Perkara Nomor 49, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 20.21 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Sudiro-Raup).
  • Kabupaten Buton, Perkara Nomor 78, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Syaraswati-Rasyid Mangura).
  • Kota Kendari, Perkara Nomor 97, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Abdul Rasak-Afdhal).
  • Kabupaten Buton Selatan, Perkara Nomor 80, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 20.43 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Aliadi-La Ode Rusyamin).
  • Sulawesi Tenggara, Perkara Nomor 249, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 19.50 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan).
Baca Juga:  Harga Nilam Merosot ke Rp650 Ribu per Kg, Petani Didorong Tinggalkan Budidaya Konvensional

Untuk diketahui, wilayah Sultra terdapat 14 perkara gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang disidangkan di MK.

Satu gugatan sengketa hasil Pilgub Sultra, sementara 13 lainnya pemohon dari paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan telah dibacakannya 10 putusan dismissal ini, maka tinggal menunggu 4 putusan lainnya.

Dalam persidangan ini diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.

Putusan dismissal sendiri dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

**