Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Peralatan Transmitter HT Milik Polri
KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari telah mengamankan dua pelaku pencurian peralatan Pemancar Transmitter Handy Talky (HT) milik Polri yang terletak di Site Bungkutoko, Kota Kendari, Selasa (20/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Senin tanggal 19 September 2022, dan keduanya kemudian diamankan di tempat yang berbeda.
“Pelaku berinisial S (84) diamankan di Jalan Buburanda dan SS (44) diamankan di jalan Garuda kota Kendari pada Selasa 20 September 2022,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang mereka ambil, yakni 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, dan 50 meter kabel listrik.
“Dari keterangan para pelaku ini, barang bukti itu dibakar lalu diambil tembaganya untuk dijual namun belum sempat dijual keduanya berhasil diamankan,” ujarnya.
Dia juga merinci, total kerugian mencapai Rp50 juta dan barang bukti yang diamankan berupa gunting besi, tang, 1 box pisau cutter, parang, kunci inggris, 1 besi pencungkil dan 48 kg besi tembaga.
Ia menambahkan, adapun motif pelaku S untuk membayar hutang, sementara pelaku SS untuk membiayai anaknya yang tengah bersekolah di pesantren.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. **
Tinggalkan Balasan