HaloSultra.com – Pilkada merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif. Tentunya, momentum Pilkada 2024 yang tak lama lagi digelar menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sultra Hasil Pilkada 2024

Sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.

Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga:  Rincian UMK 2025 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara

KPU pun telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi badan Adhoc yang akan bertugas menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.

Berikut ini adalah besaran gaji petugas penyelenggara Pilkada 2024 sesuai dengan perannya sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 yang dirangkum dalam infografis berikut.

**