Beranda Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, MA Vonis Bersalah Eks Wali Kota Kendari dan Syarif Maulana MA memvonis bersalah eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan bekas staf ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana atas perkara tindak pidana korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi/Ist MA memvonis bersalah eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan bekas staf ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana atas perkara tindak pidana korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi/IstHaloSultra.com - Headline News, Hukum23 Oktober 202423 Oktober 2024 KomentarBaca JugaMasyarakat Kecewa Wakatobi Batal Jadi Tuan Rumah HUT Sultra 2026Pemprov Sultra Pastikan Belum Ada Kebijakan Pengurangan PPPKKPK Dalami Peran Arsitek di Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka TimurDugaan Korupsi Dana Rutin Kecamatan Morosi Naik Tahap PenyidikanKejari Muna Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Stadion Motewe, 3 Diantaranya Kepala DinasKejari Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Buton Utara