KOLAKA – Satres Narkoba Polres Kolaka bekuk dua pemuda S (35) dan AS (35) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 137,19 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Haeruddin menyebutkan, tangkap tangan dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi pada hari Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.

Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyergapan kepada tersangka S terjadi di Lorong PLN, Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.

Baca Juga:  Kuras Tabungan Sang Pacar hingga Rp28 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi

“Dari tersangka S yang mengendarai sepeda motor warna putih, ditemukan satu saset plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata IPTU Haeruddin salam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Dari pengembangan perkara, tersangka S mengaku memiliki sabu yang disimpannya di kos milik saudara tersangka AS di Jalan Poros Kecamatan Pomalaa.

Penggeledahan di kost itu, tersangka AS mengaku menyimpan sabu sebanyak empat belas saset plastik klip bening yang disimpannya di gudang solar yang berada di depan kostnya.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Maling Laptop Inventaris Sekolah di Buton Tengah

“Dari tangan kedua pelaku ditemukan sabu seberat 137,19 gram,” ujarnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian digelandanh ke Mako Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

**