KOLAKA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka, Andi Makkawaru resmi mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Kolaka, pada Kamis (1/8/2024).

Pengukuhan ulang sebanyak 99 Kades di Kolaka ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Setelah perubahan Undang Undang tersebut jabatan bapak dan ibu bertambah dua tahun, dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun,” ucap Pj Bupati di hadapan Kades se Kabupaten Kolaka seperti dikutip dari laman Pemda Kolaka.

Baca Juga:  Dinilai Mencoreng Wibara Kerajaan, LAM Keuwia Makzulkan Raja Moronene Rumbia VII

Dia menjelaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Maka kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang sudah dikukuhkan ulang dan telah menerima surat keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Pj Bupati berharap, agar kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat Undang Undang dengan sebaik-baiknya, serta menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas, dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional .

Baca Juga:  Hadiri Pertunjukan Budaya Kamomose, Bupati Buteng: Tradisi Ini Perlu Terus Dilestarikan

“Utuk itu, setelah pengukuhan ulang ini, maka bapak dan ibu berkewajiban untuk mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan. Diantaranya penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan Undang Undang,” pungkas Andi Makkawaru.

**