Pemda Kolut dan LBH Kasasi Teken Perjanjian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
KOLAKA UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komite Advokasi dan Studi Hukum ( Kasasi) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai upaya dalam pemberian perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu di daerah itu.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Pemda Kolut bersama dengan Direktur LBH Kasasi Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Direktur LBH Kasasi Cabang Kolaka Utara, pada Selasa (23/7/2024).
Acara penandatanganan ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi dalam penyelenggaraan program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berdasarkan Peraturan Daerah Kolaka Utara No. 2 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Kurniawan, Direktur LBH Kasasi Kolaka Utara, mengungkapkan apresiasinya dan berterima kasih kepada Pemda Kolut yang telah mendukung dan menjalankan program bantuan hukum ini.
“Kami menganggap ini merupakan wujud dari komitmen Pj Bupati untuk membangun Kolut khususnya di bidang hukum. Dengan terlaksananya advokasi dan bantuan hukum ini, berarti terpenuhinya hak-hak masyarakat kurang mampu dalam memperoleh keadilan,” ujar Kurniawan, dikutip dari laman Pemda Kolut.
Proses permohonan bantuan hukum cukup sederhana, dimana pemohon hanya perlu mengajukan surat keterangan tidak mampu. Dengan penandatanganan perjanjian ini, diharapkan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu dapat terlaksana dengan baik dan efektif, memberikan dampak positif bagi mereka yang membutuhkan.
**
Tinggalkan Balasan