KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor B atas dugaan asusila terhadap mahasiswinya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman dalam keterangannya.

Baca Juga:  Juru Parkir yang Tikam Anggota TNI Depan The Park Kendari Serahkan Diri

“Hari ini kami resmi menetapkan tersangka Profesor B. Dan besok kami akan layangkan surat panggilan penahanan, jika nanti tidak hadir kami akan memanggil paksa,” ujar Eka di salah satu warkop di Kendari, Kamis (18/8/2022) malam.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pihaknya setelah dilakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan asusila yang dilakukan Profesor B.

Baca Juga:  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Buton Utara Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, Progesor B diancam dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) .

“Secepatnya dilakukan penyidikan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya. ***