Jual Miras Jenis Ballo, Seorang Wanita di Kendari Diamankan Polisi
KENDARI – Personel Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo dalam Operasi Pekat Anoa 2024.
Pelaku diketahui bernama Watini, seorang wanita berusia 38 tahun tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari Kota.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Kompol Basri berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.
“Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat,” Kasubsatgas Preventif 2, Kompol Basri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis Ballo.
Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras,” tegas Kompol Basri.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” tandasnya.
**
Tinggalkan Balasan