Jadi Kurir Sabu, Pemuda di Baubau Terancam 20 Tahun Penjara
BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil membekuk salah seorang pemuda berinisial AS (22) yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap kurir atau pengedar narkoba AS di rumah pelaku di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batu Poaro, pada Rabu 1 Mei 2024 lalu.
“Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,67 gram,” ucap Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dalam konferensi persnya, pada Senin (6/5/2024).
Bangga menjelaskan, penangkapan bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli narkoba di samping rumah pelaku.
Saat dilakukan pemantauan, lanjutnya, personil Satresnarkoba berhasil mendapati pelaku yang saat itu berada di samping rumahnya.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sehingga kami mendapatkan barang bukti narkoba berserta alat pakainya,” jelas Iptu Bangga.
Ia menambahkan, pelaku telah menyebar paket narkotika yang sudah disimpan di dalam potongan pipet sebanyak 24 titik di wilayah Kota Baubau.
Selanjutnya, anggota atresnarkoba Polres Baubau melakukan penyisiran, namun pihaknya hanya berhasil menemukan 6 paket narkotika.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Sementara itu, pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
**
Tinggalkan Balasan